SIREKA merupakan sebuah Aplikasi Sistem Registrasi Iklan Produk Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dalam rangka pendaftaran/registrasi iklan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi
Aplikasi berbasis elektronik ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha saat proses pengajuan iklan yaitu saat memasukkan rancangan iklan, pengeluaran Surat Perintah Bayar dan informasi keputusan hasil penilaian melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik, sehingga proses pendaftaran iklan produk Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi menjadi mudah, cepat, efisien dan juga transparan
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2001 tentang Penyiaran
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tahun 1994 tentang Pedoman Periklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan Makanan Minuman
- Peraturan Menteri Kesehatan No, 1787/Menkes/Per/XII/2010 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan
- Etika Pariwara Indonesia Tahun 2014
- Pedoman Periklanan Obat Tradisioanl & Suplemen Kesehatan BPOM Tahun 2014
- Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012
Jangka waktu penyelesaian pengajuan persetujuan rancangan iklan Obat Tradisioanl dan Suplemen Kesehatan adalah 60 (enam puluh) hari kerja sejak validasi bukti pembayaran biaya evaluasi atau setelah permohonan iklan mendapatkan nomor ID. Validasi bukti pembayaran dilakukan secara otomatis oleh sistem. Dalam hal pemohon diberikan surat perbaikan maka perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off). Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah pemohon menggunggah rancangan iklan yang telah diperbaiki
Konsultasi dapat dilakukan lewat telepon, WhatsApp, Email maupun tatap muka langsung. Konsultasi dilakukan pada jam kerja ke nomor Telp: +6221-4244-691 ext. 1053 atau nomor HP +62857-6554-6186 (WhatsApp), Email: iklan_otsk@yahoo.com. Untuk konsultasi tatap muka langsung dilaksanakan di Gedung B lantai 2, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat, pada hari Kamis dan Jumat setelah membuat perjanjian lewat WA/telepon terlebih dahulu
Biaya evaluasi iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai dengan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu sebesar Rp 200.000,- per versi per iklan per produk. Pembayaran dapat dilakukan pada semua bank dengan menunjukkan nomor billing ID
Melakukan pendaftaran akun perusahaan dengan cara klik menu "Registrasi Perusahaan" lalu mengisi data NPWP dan mengunggah file NPWP
Orang/pendaftar yang ditunjuk atau yang diberi kuasa dari industri obat tradisional atau suplemen kesehatan untuk melakukan permohonan persetujuan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang diajukan permohonan iklannya, harus mendapat persetujuan Nomor Izin Edar (NIE) dari Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
Pengajuan persetujuan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan melalui SIREKA dapat dilakukan setelah petugas administrator menyetujui user name dan data yang didaftarkan ke Badan POM. Persetujuan registrasi akun pemohon akan disampaikan kepada email pemohon (sesuai dengan alamat email yang dituliskan dalam form registrasi) melalui email aktivasi user berisi password yang dikeluarkan oleh sistem. Selanjutnya, pemohon dapat mengubah password sesuai keperluan
- Surat permohonan pengajuan iklan yang ditujukan ke Direktur Registrasi obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik
- Surat keputusan persetujuan dan penandaan terakhir yang disetujui dari produk yang didaftarkan
- Rancangan iklan format jpg./jpeg. maksimal 10 MB dengan tulisan (ukuran huruf setara Times New Roman 12) dan/atau gambar yang jelas dan mudah dibaca, berupa:
- Gambar dan tulisan untuk media cetak
- Storyboard berwarna untuk media TV (satu halaman terdiri dari 3 – 4 frame)
- Script untuk media radio- Data dukung terkait pencantuman logo atau tagline
Produk dalam proses daftar ulang atau dalam proses pendaftaran variasi yang mengubah informasi pada penandaan tidak dapat melakukan pendaftaran iklan di SIREKA, sehingga data produk tersebut tidak muncul di SIREKA. Pengajuan iklan dapat dilakukan setelah pendaftaran ulang atau variasi mendapat persetujuan. Produk dalam proses variasi yang tidak mengubah informasi pada penandaan dapat mendaftarkan iklan di SIREKA dengan syarat melampirkan surat pernyataan bahwa penandaan tidak berubah dan sesuai dengan penandaan acc terakhir. Jika produk tidak muncul dan tidak sedang dalam proses di sistem ASROT, maka dapat menghubungi tim IT
Status permohonan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan dapat dilihat dengan klik pada Permohonan terkirim kemudian lihat pada kolom status. Selain itu, pada aplikasi SIREKA disediakan fasilitas Detil log, yaitu fasilitas untuk memantau status dokumen, baik informasi perbaikan, ditolak atau disetujui
Surat persetujuan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan berlaku selama masih memenuhi ketentuan atau berbatas waktu sesuai yang tercantum pada surat persetujuan
Informasi mengenai produk obat tradisional dalam iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai berikut:
- Objektif: harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat tradisonal yang telah disetujui
- Lengkap: harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisional, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontraindikasi, efek samping, pantangan dan lainnya
- Tidak menyesatkan: informasi obat tradisional harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.Disamping itu, cara penyajian informasi harus baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan obat tradisional yang berlebihan dan tidak benar
- Nama produk sesuai yang disetujui pada saat pendaftaran
- Nomor Izin Edar
- Nama pelaku usaha
- Kegunaan/manfaat produk obat tradisional dan suplemen kesehatan sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM
- Kandungan/komposisi produk sesuai yang disetujui pada saat pendaftaran
- Spot "Baca Aturan Pakai"
- Spot "Baca Peringatan Perhatian" (hanya untuk bahan yang memiliki peringatan dan perhatian sesuai ketentuan)
Berdasarkan permenkes 386/1994, bagian petunjuk teknis butir 16 dinyatakan bahwa Dilarang mengiklankan OT/SM yang dinyatakan untuk mengobati penyakit kanker, TBC, polio, penyakit kelamin, impotensi, tipus, kolera, tekanan darah tinggi, diabetes, lever dan penyakit-penyakit lain yang perlu diagnosa oleh dokter
Pengujian-penguian sudah termasuk dalam persyaratan registrasi, sehingga tidak untuk diiklankan secara komersil
Pengajuan persetujuan iklan dilakukan untuk masing-masing komoditi produk. Pada SIREKA yang didaftarkan hanya rancangan iklan yang menampilkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan
Untuk menghindari kesan instant effect, harus ada frame/scene yang menunjukkan perubahan/pergantian waktu, tempat, misalnya berganti tempat/ berganti hari (penulisan beberapa hari kemudian ) / berganti pakaian dan sebagainya
Free sample tidak dapat didaftarkan sebagai iklan, tetapi bisa diajukan melalui variasi produk kemasan khusus di registrasi produk lewat sistem asrot dan berbatas waktu
Pengajuan materi iklan untuk 1 media dapat dijabarkan menjadi beberapa (misal media cetak untuk stiker, poster, dsb). Pengajuannya dapat 1x (pengajuannya secara umum yaitu media cetak) dengan catatan desain sama
Content Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan pada website harus didaftarkan
- Halal tidak boleh jadi selling point
- Logo harus sesuai ketentuan yang berlaku
Berdasarkan Etika Pariwara Indonesia, penggunaan data riset sebagai berikut:
- Tidak boleh diolah atau dimanipulasi sedemikian rupa sehingga tampilannya dapat menyesatkan khalayak
- Tampilannya harus sudah diverifikasi dan disetujui oleh penyelenggara riset tersebut
- Pencantumannya harus dengan menyebutkan sumber data dan waktu pelaksanaannya
- Usia data yang ditampilkan tidak boleh lebih dari 2 (dua) tahun
A. Pemeran IklanB. Informasi Periklanan
- Iklan tidak boleh diperankan oleh tenaga kesehatan atau berperan sebagai tenaga kesehatan dan/atau pejabat publik
- Iklan tidak boleh memuat pernyataan anjuran atau rekomendasi produk dari tenaga kesehatan, laboratorium, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan, organisasi keagamaan, tokoh agama, guru, atau tokoh masyarakat
- Iklan tidak boleh menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan
- Iklan tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat tradisional dan suplemen kesehatan diambil oleh anak-anak
C. Pernyataan Garansi, Anjuran, Superlatif dan Komparatif
- Iklan tidak boleh menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan, kata-kata, suara dan lainnya yang memberi kesan tidak sopan
- Iklan tidak boleh mendorong penggunaan berlebihan dan penggunaan terus menerus seperti selalu, rutin
- Iklan tidak boleh menstigmatisasi, menghina, merendahkan atau melemahkan orang, sekelompok orang atau produk lain
- Iklan tidak boleh mencantumkan klaim "aman", "tidak berbahaya", "bebas/tidak ada efek samping", "optimal" dan/atau klaim lainnya yang semakna
- Iklan tidak boleh memberi kesan bahwa umur panjang, awet muda, kecantikan, mencegah penuaan dan/atau klaim lainnya yang semakna dapat tercapai hanya dengan penggunaan produk
- Iklan tidak boleh mencantumkan klaim "alami", "tidak mengandung/bebas bahan pengawet", "tidak mengandung/bebas bahan pemanis buatan", "bebas Bahan Kimia Obat" dan/atau klaim lainnya yang semakna
- Iklan tidak boleh memberi informasi dan/atau kesan bahwa penggunaan produk dapat menimbulkan, vitalitas, prima, pertumbuhan, kecerdasan/kepintaran, prestasi, mengatasi stress, meningkatkan/mengembalikan mood, peningkatan kemampuan seks, keharmonisan rumah tangga, dan/atau klaim lainnya yang semakna
- Iklan tidak boleh menghubungkan klaim penggunaan produk dengan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya
- Iklan tidak boleh mengklaim nikmat, lezat, dan enak
- Iklan tidak boleh menggunakan dan/atau menampilkan secara tidak layak terhadap pahlawan, monumen, lambang-lambang kenegaraan maupun tokoh-tokoh dan monumen yang telah merupakan milik umum
- Iklan tidak boleh mengeksploitasi takhayul, menyalahgunakan kepercayaan dan kekurangtahuan masyarakat
- Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah, statistik dan grafik untuk menyesatkan masyarakat atau menciptakan kesan yang berlebihan dan tak bermakna
D. Testimoni
- Iklan tidak boleh memberikan pernyataan garansi tentang khasiat/manfaat dan keamanan produk
- Iklan tidak boleh memberi kesan bahwa produk dapat menggantikan atau membandingkan dengan fungsi buah, sayuran, kesehatan 4 sehat 5 sempurna dan zat gizi lainnya
- Penggunaan kata "halal" dalam iklan hanya dapat dilakukan jika sudah memperoleh sertifikat resmi dan masih berlaku dari Lembaga yang Berwenang di Indonesia
- Iklan tidak boleh memberikan pernyataan superlatif, seperti mengedepankan keunggulan produknya semata, keberanian dan penggambaran yang berlebihan
- Iklan tidak boleh memberikan pernyataan komparatif dengan menyebut merk produk lain
- Klaim "satu-satunya", "nomor satu", "terkenal/top", "paling" dan atau yang bermakna sama, hanya boleh digunakan di luar klaim tentang khasiat/manfaat serta didukung bukti yang secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik
Iklan tidak boleh dalam bentuk testimoni tentang khasiat/manfaat, keamanan dan mutu obat tradisional dan suplemen kesehatanE. Efek Instan/CepatIklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang menunjukkan efek instan/cepat. Efek instan/cepat bermakna khasiat/manfaat, keamanan dan mutu berlebihan atau memberi janji bahwa obat tradisional dan suplemen kesehatan tersebut pasti menyembuhkan, seperti tokcer, cespleng, langsung dan kata lain yang semaknaF. Penawaran HadiahBerdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 13 Ayat 2
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain"Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 386/MenKes/SK/IV/1994 Lampiran II
Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Dan Makanan-Minuman.
Iklan obat tradisional tidak boleh menawarkan hadiah atau memberikan pernyataan garansi tentang khasiat dan kegunaan obat tradisonal