Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik merupakan salah satu dari 4 (empat) direktorat di Kedeputian Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Supelemen Kesehatan dan Kosmetik. Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dalam menjalankan Visi dan Misi Badan POM melaksanakan pengawasan Pre-Market di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan, notifikasi kosmetika, serta evaluasi uji klinik dan uji praklinik obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan bahwa Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi danpelaporan di bidang registrasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.


TUJUAN

Menguatnya fungsi pengawasan yang efektif untuk memastikan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik yang aman dan bermutu.


TUGAS

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.


FUNGSI

Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik menyelenggarakan fungsi:
a) penyiapan penyusunan kebijakan di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
b) penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen - 27 - kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
c) penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;

d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik;
e) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi produk dan iklan obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan, registrasi kosmetik, penilaian uji praklinik/klinik obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan penilaian dokumen informasi produk kosmetik; dan
f) pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.ngan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.


Struktur Organisasi
Perjanjian Kinerja 2023
Sosialisasi Gratifikasi, Whistleblowing dan Benturan Kepentingan
Sarana pelaporan pengaduan
Stop Gratifikasi
Kebijakan Mutu
Koper Digital
Tolak Gratifikasi